jump to navigation

Leasing yang Gunakan Debt Collector Nakal Siap-Siap Kena Sanksi Keras OJK 29 Juli, 2021

Posted by proud2ride in General.
Tags:
trackback

Soal aksi debt collector nakal sudah menjadi PR besar di kalangan jasa keuangan saat ini. Meski telah diatur sedemikian rupa, debt collector tetap menjalankan cara-cara diluar aturan.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan pembiayaan yang menyalahgunakan jasa debt collector ini dalam menagih utang. Bila terbukti ada aturan yang dilanggar maka sanksi berat menanti perusahaan.

Ketegasan OJK ini disampaikan oleh juru bicara OJK Sekar Putih Djarot pada Kamis (29/7/2021). Kata sekarsanksi yang berlaku berupa peringatan, pembekuan usaha, hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha bila menyalahgunakan jasa debt collector.

“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Sekar dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Selanjutnya ditegaskan, perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector yang telah memiliki Sertifikat Profesi. Dalam proses penagihan pun harus menaati peraturan perundang-undangan.

“Debitur juga harus memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban. Mereka harus menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran,” kata Sekar.

Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Dalam hal ini adalah debt collector.

Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen:
1. Kartu identitas
2. Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Bukti dokumen wanprestasi debitur
5. Salinan sertifikat jaminan fidusia

Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain:
1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal

Nah, masih membandel gunakan jasa debt collectro nakal, siap-siap kena sanksi dari OJK.

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: