jump to navigation

Haa? Denda Naik Trotoar Rp4.500,,, 27 September, 2016

Posted by proud2ride in Uncategorized.
trackback


Pelanggaran lalu lintas di Ibukota oleh pemotor sungguh mengenaskan. Antara lain dengan kerap meneranas trotoar yang menjadi hal pejalan kaki.

Penentang secara sporadi telah dilakukan oleh beberapa LSM. Ya, mereka telah melanggar hukum. Artinya dapat diperkarakan. 

Ancaman hukumannya, baik dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maupun Perda DKIJakarta No. 5/2014 adalah sebulan kurungan atau denda Rp250.000.

Lalu bayangkanlah ini. Sudah melanggar hak pejalan kaki, si pemotor marah-marah pula. Pihak yang bersalah memarahi yang tak bersalah. 

Jawaban Sovia Hasanah terhadap kasus tadi di Hukumonline, yang menjadi rujukan infografik, menyebutkan misalkan si pemotor memaki pejalan kaki.

Si pemotor yang mengumpati pejalan kaki itu dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP. Ancaman hukuman maksimum untuk penghinaan ringan itu adalah bui empat bulan dua minggu atau denda Rp4.500.

Apa? Denda cuma Rp4.500? Tenang. Beritagar online menyebutkan, Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2012telah mengatur bahwa nilai denda ringan akan dikalikan seribu.

Artinya si pemotor yang memaki pejalan kaki itu bisa didenda Rp4,500.000. Nah, rasakan efeknya. Sayang, tangkap tangan sangat jarang dilakukan aparat untuk pelanggaran ini.

Komentar»

1. jurnalmotoran - 27 September, 2016

Ga punya malu, sementara petugas mendiamkan saja

2. Diva - 28 September, 2016

Ah,, yg penting pelaksanaannya.


Tinggalkan Balasan ke jurnalmotoran Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.